
dear sobatlumajang
Biar pelayanan makin fokus dan nggak “kebagi perhatian”, Pemkab Lumajang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 (29 Januari 2026) ?????
Intinya tegas ya:
ASN dilarang live (siaran langsung) di media sosial saat jam kerja.
Kenapa? Karena jam dinas itu waktunya:
melayani masyarakat
menyelesaikan tugas
hadir profesional di kantor/di lapangan
Bukan waktunya jadi “host live”
Live tetap boleh, tapi hanya kalau memang untuk kepentingan dinas dan menggunakan akun resmi instansi.
Dan yang nggak kalah penting:
di luar jam kerja pun ASN tetap harus bijak bermedsos, termasuk tidak live memakai seragam/atribut kedinasan, karena seragam itu simbol kehormatan institusi.
Yuk jaga bareng-bareng:
wibawa ASN, marwah pelayanan, dan kepercayaan masyarakat
#PemkabLumajang #SambatBunda #ASNBerAKHLAK #PelayananPublik #BijakBermedsos SaringSebelumSharing LumajangMelayani