Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan juga persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, maka perlu adanya Peningkatan Kapasitas kepada Anggota Satlinmas di wilayah Kecamatan Lumajang, berkaitan dengan hal tersebut Camat Lumajang Drs. Dedwi Suprapto, M.Si menggelar Apel Gelar Pasukan Anggota Satlimas yang bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Lumajang dan dilanjutkan dengan Pembinaan Anggota Satlimas yang bertempat di Gedung Aula Raden Pandji Darkosoegondo Lantai II Kecamatan Lumajang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimka Lumajang, Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Lumajang serta Perwakilan Anggota Satlimas dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Lumajang, Selasa (6 Februari 2024)