
PENGUMUMAN :
PENGALIHAN LAYANAN ADMINDUK
KHUSUS WILAYAH KECAMATAN LUMAJANG
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang tanggal 5 Maret 2026 nomor 400.12/289/427.43/2026 perihal Optimalisasi Layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Rencana Penutupan Layanan Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Lumajang, bersama ini kami informasikan:
JADWAL TRANSISI LAYANAN
31 Maret 2026: Pelayanan Adminduk terakhir di Kantor Kecamatan Lumajang.
1 April 2026: Layanan resmi DIALIHKAN (reguler terbatas).
6 April 2026: Layanan beroperasi secara OPTIMAL & LENGKAP di lokasi baru.
LOKASI PELAYANAN BARU
Warga Kecamatan Lumajang dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan langsung ke:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang
Mal Pelayanan Publik (MPP) Lumajang
CATATAN UNTUK WARGA
Pengalihan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, mengingat lokasi Kecamatan Lumajang yang berdekatan dengan Disdukcapil dan MPP guna mendapatkan layanan satu pintu yang lebih maksimal.