Dalam Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk lebih meningkatkan statusnya menjadi zona hijau pandemi Covid 19, Telah dilaksanakan operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan terutama dalam hal wajib menggunakan masker serentak di seluruh wilayah Kecamatan Lumajang disertai sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada kawasan yg telah ditentukan, mereka dilarang Masuk / putar balik pada tgl 3 Juli 2020 pukul 08.00 sd 11.00 WIB di wilayah sekitaran Kawasan Jl Pasar Pasar Hewan, Pertigaan Kantor Satpol PP Lumajang oleh Polri / Polsek Kota , TNI/Koramil 0821/01 / Batalyon 527 , Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Lumajang
Berita lainnya bisa dilihat di https://www.instagram.com/kec_lumajang/