Dalam rangka mengimplementasikan Kegiatan Gerakan menanam Cepat Panen serta pemanfaatan lahan pekarangan sebagai upaya meningkatkan ketersediaan tanaman pangan sesuai dengan Surat Edaran Pj Bupati Lumajang tanggal 5 April 2024 , Camat Lumajang Drs. Dedwi Suprapto, M.Si bersama dengan seluruh personil Kecamatan Lumajang menanam komoditas pangan seperti bibit cabe, tomat serta terong di Halaman Rumah Dinas Kecamatan Lumajang, selain di Lingkungan Kantor, juga diminta kepada Seluruh ASN, dan NON ASN di Lingkup Kecamatan Lumajang baik di Kelurahan dan juga Desa untuk menanam minimal 10 pohon per orang dengan memanfaatkan pekarangan masing-masing dan juga agar turut serta mengkampayekan kegiatan tsb ke lingkungan sekitar untuk mendorong dan mengajak masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan dan kebun. (Jumat, 3 Mei 2024)