
POLA KOORDINASI LURAH JOGOTRUNAN DENGAN CAMAT LUMAJANG (06/05/2026)
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 96 Tahun 2019, khususnya Pasal 12 ayat 1. Bahwa Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. Maka Lurah Jogotrunan, Shofyan Hadi, bersama 6 Lurah yang ada di Kecamatan Lumajang. pada tanggal tersebut, 08.00 WIB, melaksanakan koordinasi dengan Camat Lumajang, Pujianto. Bertempat di Kantor Kecamatan Lumajang, Jl. A. Yani No. 9 Lumajang. Kasi Pemerintahan dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Lumajang, mengikuti kegiatan.