Mempedomani Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 12 Desember 2024 Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 dan tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan guna mendukung kinerja Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang 2025, Camat Lumajang Drs. Dedwi Suprapto, M.Si mengambil Sumpah / Janji serta melantik 9 (sembilan) Tenaga Kontrak di Lingkungan OPD Kecamatan Lumajang dan dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tahun 2025 bertempat di Gedung Aula Raden Pandji Darkosoegondo Kecamatan Lumajang, yang dihadiri dan di saksikan oleh seluruh Pejabat dan Staf di Lingkungan Kecamatan Lumajang, Selasa, 31 Desember 2024
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tenaga kontrak karena telah menjadi bagian dan mewarnai sistem kerja di OPD Kecamatan Lumajang, jangan sampai ada dan tiadanya sama saja dan apabila ada kesempatan pekerjaan yang lebih baik lagi rekan rekan bisa memilih untuk berkarir di tempat tsb, seperti saat ini rekan² sudah mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan masih menunggu pengumuman Kelulusannya, karena lebih baik mencoba dari pada tidak sama sekali, karena rejeki dan kesempatan tsb kita tidak tau kapan datangnya.
Di Kecamatan Lumajang ini tidak ada perbedaan antara ASN dan Tenaga Kontrak karena disini kita merupakan team work yang saling membutuhkan satu dengan lainnya, hanya saja yang membedakan gaji serta jabatan.
Jadilah emas dimanapun Rekan- rekan berada, meskipun berada di tempat kumuh sekalipun pasti akan dicari, jadi jangan berkecil hati meskipun hanya tenaga kontrak, karena apabila kita mempunyai keahlian atau kinerja yang baik, dimanapun kita berada pasti orang akan membutuhkan dan mencari kita.