Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
.
.
Camat Lumajang Drs. Dedwi Suprapto, M.Si mengimplementasikan SE tsb dengan memimpin untuk kali pertamanya Apel Pagi Karyawan/i Kecamatan Lumajang, dalam kesempatan tsb disampaikan bahwa mulai hari ini jam kerja sudah kembali normal, yang semula pulang pukul 14.00 WIB saat ini pulang pukul 15.30 WIB, kembali normalnya sistem kerja ASN agar digunakan utk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi nya masing² tidak lain hanya untuk memberikan pelayanan / melayani Masyarakat dengan sebaik-baiknya.( Senin 10/1/2022)