Dalam Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk lebih meningkatkan statusnya menjadi zona hijau pandemi Covid 19, Telah dilaksanakan operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan terutama dalam hal wajib menggunakan masker serentak di seluruh wilayah Kecamatan Lumajang disertai sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada kawasan yg telah ditentukan, mereka dilarang Masuk / putar balik pada tgl 15 sd 19 Juni 2020 pukul 08.00 sd 11.00 WIB di wilayah sekitaran Kawasan Pasar Serangin, Pasar Baru, Pasar Ditotrunan, Pasar Hewan Jogotrunan, Plaza, Pasar Senggol oleh Polri / Polsek Kota , TNI/Koramil 0821/01 / Batalyon 527 , UP3M, Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja.
Berita bisa dilihat di https://www.instagram.com/kec_lumajang/