Dalam Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk lebih meningkatkan statusnya menjadi zona hijau pandemi Covid 19, Telah dilaksanakan operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan terutama dalam hal wajib menggunakan Masker penutup Hidung dan Mulut dengan memberikan sanksi berupa push up ditempat, membaca pancasila, dan membeli masker di sekitar lokasi bagi yang melanggar di wilayah Kecamatan Lumajang pada tgl 18 September 2020 pukul 08.00 s/d 09.00 WIB sekitaran Kawasan Pasar Serangin Lumajang Oleh ASN Kecamatan Lumajang, Polri Polsek Kota, ASN Dinas Perdagangan Kab.Lumajang serta Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Lumajang.