Apel pagi yang diikuti oleh PNS dan Non PNS se Kecamatan Lumajang setiap hari Senin yang bertempat di Halaman Kantor Camat Lumajang berjalan dengan tertib dan lancar.
Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Lumajang Juwariyah, SP, MMA selaku pembina apel menyampaikan
Bahwasanya petani bisa beli pupuk subsidi apabila sudah terdaftar NIK nya di Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) dan terkoneksi ke Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian ( SIMLUHTAN) dan Dispendukcapil, Pupuk subsidi hanya untuk luasan lahan sawah atau tegal di bawah atau sama dengan 2 ha jika lebih dari itu langsung tertolak sistem.
Untuk Kios dilarang jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) jika hal itu terjadi maka tidak di vetifikasi dan validasi oleh tim verval kecamatan serta akan terbebani membayar non subsidi HET harga eceran tertinggi. (Senin, 31/1/2022)