
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Lumajang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin Lumajang, prosedur pencairan dana santunan kematian yang sebelumnya dilakukan melalui Kantor Pos kini dialihkan melalui Kecamatan.
Pada hari Rabu, 29 Juli 2026, Camat Lumajang telah menyerahkan Dana Santunan Kematian kepada 4 (empat) pemohon bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Lumajang.
Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Lumajang kepada masyarakat.